Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
A. | Umum Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. |
B. | Maksud dan Tujuan Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan dapat berjalan dengan baik, dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. |
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. |
D. | Dasar
|
E. | Materi
|
F. | Lain-Lain
|