Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information)
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Bab II dan Bab III disisipkan satu Bab, yakni Bab IIA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA PERMINTAAN INFORMASI KEPADA WAJIB PAJAK ATAU PIHAK LAIN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah , sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah , sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Bab VIII dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Pasal 14 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III , dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY