Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. | ||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai ketentuan umum terkait penghapusan sanksi administrasi, prosedur penanganan permohonan penghapusan sanksi administrasi di Kantor Pelayanan Pajak, prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan penghapusan sanksi administrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penghapusan sanksi administrasi. | ||||||
D. | Dasar
| ||||||
E. | Materi
| ||||||
F. | Dokumen
| ||||||
G. | Ketentuan Lain-Lain
|