Petunjuk Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, maka perlu disusun petunjuk pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan DJP. | ||||
D. | Dasar Hukum
| ||||
E. | Materi
| ||||
F. | Lain-lain
|