Kegiatan Pemetaan Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan Serta Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Geotagging
A. | Umum Dalam rangka memetakan lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendukung peningkatan fungsi pelayanan, fungsi pengawasan, dan fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai kegiatan pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak PBB melalui GeoTagging. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini memberikan penjelasan mengenai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pengertian Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Umum GeoTagging GeoTagging dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Data Yang Dikumpulkan Dalam GeoTagging GeoTagging dilakukan untuk mengumpulkan Data Lokasi dan Data Deskriptif Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta lokasi Objek Pajak PBB, meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Pelaksanaan GeoTagging
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Ketentuan Lain-Lain
|