Petunjuk Kegiatan Koordinasi dengan Pihak Eksternal Direktorat Jenderal Pajak
A. | UMUM Dalam rangka mendukung dan memperlancar tugas dan fungsi di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak perlu mengadakan koordinasi dengan pihak eksternal yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi. Pihak eksternal dapat berupa instansi, lembaga, asosiasi ataupun pihak ketiga lainnya. Pihak ketiga lainnya dapat berupa perorangan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat. Salah satu bentuk koordinasi yaitu kegiatan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak eksternal baik Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyelenggara atau sebagai peserta/undangan. Yang diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak eksternal, sehingga tercipta koordinasi dalam rangka menjamin pengamanan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Dalam Surat Edaran ini memberikan petunjuk mengenai;
| ||||||||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||||||||
E. | KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN KOORDINASI
| ||||||||||||||||||
F. | PENGGUNAAN ANGGARAN KEGIATAN KOORDINASI
| ||||||||||||||||||
G. | PELAPORAN KEGIATAN KOORDINASI
| ||||||||||||||||||
H. | PENUTUP
|