Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
| 1) | kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan; |
| 2) | kategori usaha perikanan; dan |
| 3) | kategori usaha industri pengolahan, |
| yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | |