Tag
#Impor Barang Bawaan
Menampilkan 1-2 dari 2 item
articleBarang Bawaan Penumpang US500 Ke Bawah Bebas Bea Masuk, PPN dan PPh Impor
Barang bawaan penumpang dan awak dengan nilai maksimal US$50 kini bebas bea masuk, PPN, dan PPh impor sesuai PMK 34/2025. Ketentuan baru ini juga memberi kelonggaran untuk jamaah haji serta pembebasan untuk medali dan trofi dari ajang internasional. Berlaku mulai 6 Juni 2025.
12 Jun 2025
articleImpor Barang Kiriman dan Bawaan Penumpang Terkait Corona Bebas Pajak
Untuk impor barang kiriman dan impor barang bawaan penumpang dengan nilai tidak lebih dari USD500, Wajib Pajak (WP) cukup menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika pengambilan barang atau ketika menunjukan Customs Declaration di Bandara.
20 Apr 2020
