Tag
#Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Menampilkan 1-3 dari 3 item
articleCukai Minuman Manis Disetujui DPR, Tarif Perlu Dibahas
Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak negatif pada kesehatan. Namun, besaran tarif cukai masih perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR.
24 Agu 2025
articleDPR Usulkan Cukai Minuman Berpemanis Ditetapkan 2,5%
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5% dan berlaku mulai 2025.
11 Sep 2024
articleMasuk di Dalam RAPBN, Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan
Pemerintah berencana mengenakan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) mulai tahu 2025. hal itu tertuang di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
30 Agu 2024
