Cukai Minuman Manis Disetujui DPR, Tarif Perlu Dibahas

JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah di dalam RAPBN 2026, tentang pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Pengenaan cukai MDBK ini merupakan salah satu kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Restu Komisi XI DPR tersebut tertuang di dalam hasil rapat dengan pemerintah yang berlangsung pada Jumat (22/8) di Jakarta.
Meski demikian, DPR meminta besaran tarif yang akan dikenakan masih perlu dilakukan pembahasan. "Pengeenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," ujar Misbakhun, salah satu pimpinan Komidi XI DPR.
Sementara di dalam RAPBN 2026 pemerintah menguraikan, tujuan pengenaan cukai MBDK adalah untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini perlu dipersiakan dengan baik, terutama di sisi pelaku usaha dan kesadaran masyarakat.
Termasuk kesiapan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban administrasinya, seperti penerapan cukai dan pelaporannya. Oleh karenanya, pemerintah menilai perlu melakukan sosialisasi yang berkesinambungan.
Mengutip Kontan.co.id, pembahasan mengenai pengenaan cukai MBDK ini sudah berlangsung sejak 2019. Adapun, jika diberlakukan pengenaan cukai MBDK ini akan mendukung upaya peemrintah mengejar target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp334,3 triliun. (ASP)