Efek Penempatan Dana Rp200 Triliun, Penerimaan Pajak Bertambah Rp100 Triliun

JAKARTA. Pemerintah memperkirakan kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di sejumlah bank BUMN akan mendongkrak penerimaan pajak sebesar Rp100 triliun.
Perkiraan itu merupakan hasil hitung-hitungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, penempatan dana Rp200 triliun akan meningkatkan perekonomian nasional.
Sebagaimana dikutip dari CNBCIndonesia.com, setiap kali perekonomian nasional yang diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tumbuh 0,5%, maka akan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp100 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun.
Jika dirinci, target itu terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dan penerimaan kepabeanan serta cukai sebesar Rp336 triliun.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menempatkan dana Rp200 triliun di lima bank pemerintah, yaitu:
- BRI: Rp55 triliun
- BNI: Rp55 triliun
- Mandiri: Rp55 triliun
- BTN: Rp25 triliun
- BSI: Rp10 triliun
Dengan suntikan dana tersebut, Purbaya yakin suku bunga kredit akan turun sehingga lebih banyak kredit dapat tersalurkan untuk mendorong kegiatan perekonomian.
Keputusan penempatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak Jumat (12/9). (ASP)