Empat Langkah Mitigasi Risiko Transfer Pricing 2026
Dinamika dan turbulensi sepertinya tidak mengenal hari baik atau hari buruk untuk datang. Baru saja, kita merayakan pergantian tahun dengan suka cita dan harapan baik, gejolak dan tantangan baru sudah datang.
Sepekan setelah terompet tahun baru berbunyi dan pijar kembangapi menyala, dunia usaha dipaksa harus kembali bersiaga. Operasi militer Amerika Serikat yang menangkap Presiden Venezuela Nocolas Maduro, menimbul beragam spekulasi pelaku bisnis.
Dampaknya, harga minyak dunia langsung anjlok karena ketidakpastian meningkat. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada pergerakan harga komoditas lainnya. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dunia akan terpengaruh.
Di sisi lain perang dagang antara AS dan China masih tetap panas. Begitu juga konflik geopolitik Rusia-Ukraina menjadi persoalan yang tetap memengaruhi situasi ekonomi global.
Baca Juga: Transfer Pricing Perbankan di Coretax: Apa yang Perlu Disiapkan Grup Usaha?
Tantangan Transfer Pricing
Bagi korporasi, terutama perusahaan multinasional, penting untuk tetap waspada terhadap beragam dinamika tersebut. Termasuk perusahaan multinasional yang ada di Indonesia.
Hal ini terkait dengan kebijakan perusahaan dalam membuat perencanaan dan kebijakan transaksi afiliasi. Apalagi, bagi perusahaan yang periode pembukuannya antara Januari-Desember, maka awal tahun menjadi periode yang krusial.
Merujuk pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 tahun 2023, analisis penetapan harga wajib dilakukan pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Pendekatan analisis ini umum dikenal sebagai ex-ante approach. Nah, terkait hal itu ada beberapa hal yang wajib diperhatikan perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi.
Baca Juga: Perang Tarif dan Strategi Kepatuhan Transfer Pricing
1. Tinjau ulang transaksi afiliasi di tahun 2026.
Harusnya, bagi sebagian besar perusahaan multinasional tidak terlalu sulit memetakan transaksi afiliasi selama satu tahun ke depan. Mengingat, umumnya perusahaan multinasional memiliki transaksi afiliasi yang rutin.
Beberapa contoh transaksi afiliasi yang mungkin berulang adalah pembelian, penjualan, royalti, jasa dan bunga pinjaman.
2. Identifikasi metode penetapan harga transfer yang sesuai
Pengidentifikasian metode harga transfer dapat dilakukan dengan mengkaji kondisi dan arah analisis penetapan harga transfer yang dilakukan pada tahun 2025. Hal ini agar analisis yang dilakukan perusahaan berjalan konsisten.
Jadi, perusahaan bisa menggunakan metode penetapan harga transfer di tahun 2025 sebagai dasar melakukan analisis penetapan harga transfer di tahun 2026. Namun demikian, perusahaan tetap perlu memperhatikan kondisi aktual yang akan terjadi di tahun 2026.
Pada intinya, metode apapun yang dipakai dalam menetapkan harga transfer harus sesuai dengan kondisi aktual transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan.
Baca Juga: Tayang di Jurnal IBFD, Profesional MUC Ulas Soal Corresponding Adjustment di Indonesia
3. Tentukan pembanding pada awal tahun 2026.
Perusahaan sebaiknya memperhatikan tanggal ketersediaan dari data pembanding, sebelum melakukan analisis penetapan harga transfer. Jika pembanding diperoleh dari database, maka tanggal penarikan data pembanding harus diperhatikan.
Namun, jika perusahaan menggunakan analisis transaksi per transaksi, pastikan pembanding internal tersedia pada saat analisis dilakukan, artinya sebelum tanggal transaksi afiliasi dilakukan. Selain itu, perusahaan perlu memastikan analisis benchmarking dilakukan pada awal tahun buku.
4. Proyeksi hasil analisis
Perusahaan juga perlu melakukan proyeksi hasil analisis benchmarking terhadap kebijakan harga atas transaksi afiliasi yang akan dilakukan.
Langkah-langkah di atas penting untuk dilakukan di awal tahun. Dengan demikian perusahaan bisa memastikan bahwa kewajiban analisis penetapan harga transfer yang diatur di PMK 172/2023 terpenuhi.
Apalagi, Fiskus kemungkinan besar akan melakukan tinjauan dan memeriksa, apakah Wajib Pajak menyusun dokumentasi penetapan harga transfer sesuai dengan lini waktu yang diamanahkan oleh PMK 172/2023 atau tidak.
Risiko Koreksi Transfer Pricing
Dalam praktinya, penulis kerap menemukan perusahaan yang tidak peka dengan ketentuan ini. Akibatnya, dokumentasi penetapan harga transfer dianggap tidak memenuhi prinsip ex-ante dari sisi lini waktu.
Dengan begitu, Fiskus memiliki dasar untuk melakukan penetapan harga wajar atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pada umumnya, Fiskus akan mempertanyakan hal-hal berikut kepada wajib pajak, antara lain:
- Kapan dokumentasi penetapan harga transfer selesai dibuat?
- Kapan analisis benchmarking dilakukan?
- Kapan Wajib Pajak menarik data pembanding dari database?
- Dalam hal dokumentasi transfer pricing disusun oleh pihak eksternal (konsultan), kapan tanggal perjanjian kerjasama ditandatangani?
- Kapan tanggal bukti potong pembayaran jasa penyusunan dokumentasi penetapan harga transfer? Apakah pembayaran jasa dilakukan secara termin?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat krusial. Karena, jika Fiskus berkesimpulan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan ex-ante dari sisi lini waktu, substansi analisis yang tertuang di dalam dokumentasi penetapan harga transfer akan menjadi gugur. Selanjutnya, Fiskus akan mengoreksi transfer pricing berdasarkan analisisnya.
Semoga tulisan ini sedikit bermanfaat untuk rekan-rekan dalam melakukan mitigasi risiko koreksi transfer pricing untuk tahun pajak 2026. Semoga berbagai gejolak dan dinamika yang terjadi, bisa kita sikapi dengan membuat perencanaan yang lebih baik. Sekali lagi, selamat tahun baru 2026! (ASP)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.