Opinion

Perang Tarif dan Strategi Kepatuhan Transfer Pricing

Tigor Mulia Dalimunthe,

Perang Tarif dan Strategi Kepatuhan Transfer Pricing

Kebijakan tarif impor yang agresif dari Amerika Serikat di era pemerintahan Donald Trump bukan hanya mengguncang jalur perdagangan global, tetapi juga mengganggu kebijakan pajak internal perusahaan multinasional. 

Sejak Presiden AS Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif bea masuk resiprokal untuk sejumlah negara, dinamika respon dari berbagai negara menjadi perbincangan utama di seluruh platform media sosial.

Terutama, dinamika saling balas ancaman antara AS dan China serta proposal negosiasi yang diajukan beberapa negara, termasuk Indonesia. Ketegangan sedikit mereda ketika Trump mengumumkan penundaan selama 90 hari pengenaan tarif untuk negara selain China.

Sekarang, meskipun ada jeda selama tiga bulan bagi negara-negara untuk melakukan negosiasi, pelaku usaha tetap harus mengalkulasi ulang bisnisnya. Seperti tambahan biaya produksi atas pungutan bea masuk oleh AS.

Namun, di balik angka-angka bea masuk dan logistik, tersembunyi tantangan yang tidak kalah penting: bagaimana menjaga kepatuhan transfer pricing di tengah fluktuasi tarif yang tak terduga?

Kebijakan transfer pricing dalam grup usaha global, yang awalnya dirancang untuk berjalan stabil, berpotensi diuji oleh lonjakan biaya dan ketidakpastian usaha. 

Jika sebelumnya perusahaan mengandalkan asumsi-asumsi ekonomi dan pasar yang stabil dalam penyusunan Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc), kini dituntut adaptif terhadap gejolak yang meningkatkan risiko pajak.

Baca Juga: Mengenal Ragam Metode Penentuan Harga Transfer 

Dilema Penentuan Harga Transfer

Di Indonesia, ketentuan penyusunan TP Doc mengadopsi pendekatan ex-ante sebagaimana diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023. Pendekatan ini mensyaratkan analisis kewajaran harga transfer harus didasarkan pada data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan (Pasal 17 ayat 1). Artinya, perusahaan perlu mempertimbangkan proyeksi dampak tarif sejak awal perencanaan transaksi afiliasi, termasuk potensi fluktuasi biaya dan perubahan struktur di dalam supply chain.

Namun, TP Doc tidak semata-mata berfungsi sebagai produk kepatuhan, TP Doc juga memainkan peran strategis sebagai alat penilaian risiko pajak dan alat pertahanan dalam pemeriksaan pajak (sejalan dengan tujuan TP Doc dalam OECD TPG dan Laporan BEPS Action 13). Tantangan dapat timbul ketika otoritas pajak melakukan evaluasi menggunakan pendekatan ex-post, yakni menilai kewajaran transaksi berdasarkan kondisi ekonomi yang terjadi setelah transaksi berlangsung (OECD TPG paragraf 3.70; PER-22/PJ/2013).

Dalam konteks perang dagang dan lonjakan tarif impor yang tidak terduga, ketidaksesuaian antara proyeksi awal (ex-ante) dan hasil aktual (ex-post) berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakwajaran. 

Baca Juga: Cermati Pengaturan Tenggat Ketersediaan TP Doc Dalam PMK 172/2023 

Gap tersebut dapat memicu kesimpulan yang mengarah pada inkonsistensi penerapan arm’s length principle dalam hal TP Doc tidak mampu memberikan penjelasan yang diperlukan.

TP Doc perlu menunjukkan bahwa penyesuaian harga wajar dilakukan dan berbasis analisis risiko yang tepat. Jika pendokumentasian tidak didukung oleh argumentasi dan data yang kuat (robust), risiko penyesuaian harga transfer akan meningkat dan dalih adanya pengalihan laba (profit shifting) menjadi lebih menantang untuk dibantah.

Kondisi ini juga menuntut perusahaan untuk tidak memandang TP Doc sebagai alat kepatuhan semata. Justru di tengah ketidakpastian bisnis dan tekanan tarif tersebut, TP Doc berfungsi strategis sebagai alat identifikasi risiko sekaligus mekanisme pertahanan dalam pemeriksaan pajak. Dalam kerangka ini, menerapkan strategi kepatuhan yang berorientasi pada mitigasi risiko menjadi semakin relevan. 

Berikut tiga strategi yang dapat dipertimbangkan oleh wajib pajak dalam mengelola risiko tersebut.

Tiga Strategi untuk Mengelola Risiko

Untuk menjawab tantangan ini, perusahaan perlu menerapkan strategi kepatuhan transfer pricing yang lebih responsif dan kontekstual. Beberapa pendekatan dokumentasi berikut layak dipertimbangkan:

a. Dokumentasi yang responsif

TP Doc harus secara jelas memetakan dampak tiap skenario tarif terhadap laba entitas, termasuk keandalan data pembanding yang digunakan. Bila skenario post-tariff menunjukkan deviasi yang material, analisis kesebandingan sebaiknya diperbaharui untuk mendukung penerapan arm's length principle yang kuat di mata fiskus.

b. Penyelarasan analisis fungsional

Kebijakan tarif baru dapat memicu restrukturisasi fungsi dalam supply chain grup; karena itu, harga transfer perlu disesuaikan dan dijelaskan agar selaras dengan redistribusi fungsi serta risiko yang muncul.

c. Advance Pricing Agreement (APA)

Pertimbangkan skema APA (termasuk negosiasi ulang) sebagai langkah proaktif menghadapi ketidakpastian. PMK 172/2023 juga membuka jalan roll back APA untuk tahun pajak yang belum diperiksa; mengajukan APA dengan cakupan beberapa tahun sekaligus dapat memberi kepastian pajak selama periode yang fluktuatif.

Baca Juga: FAQ Tentang Advance Pricing Agreement

Transfer Pricing Bukan Sekedar Kepatuhan

Ketegangan tarif dan ketidakpastian geopolitik yang membayangi perdagangan global mestinya mendorong perusahaan untuk memandang transfer pricing lebih dari sekadar kewajiban formal dan administratif semata. Kebijakan transfer pricing adalah bagian dari strategi pengelolaan risiko yang perlu disiapkan dengan baik, terutama dalam menghadapi risiko pajak yang tidak selalu bisa diprediksi. 

Dalam praktiknya, dokumentasi yang disusun dengan argumen dan basis data yang kuat dapat memberi posisi bertahan yang kuat ketika muncul koreksi atau sengketa. Pada akhirnya, kepatuhan pajak yang efektif tidak sebatas memenuhi "checklist" peraturan saja, namun juga menuntut pemahaman yang utuh terhadap bisnis dan risikonya, serta kemampuan untuk merespon dengan strategi yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan. (ASP)

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru