FAQ Tentang Advance Pricing Agreement

Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan Wajib Pajak (WP) untuk memitigasi risiko perpajakan yang bisa timbul atas penetapan harga transfer atau transfer pricing.
Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pelaksanaan APA di Indonesia, yang telah kami rangkum.
Baca Juga: Indonesia Gratiskan Biaya Negosiasi Sengketa Pajak Internasional
Gambaran Singkat
Apa itu Advance Pricing Agreement (APA)?
Advance Pricing Agreement (APA) merupakan perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka atas transaksi afiliasi
Apa manfaat APA?
- Kepastian perlakuan perpajakan atas transaksi afiliasi
- Memitigasi risiko terjadinya sengketa transfer pricing
- Lower compliance cost pengajuan APA tidak dipungut biaya hemat waktu dan biaya karena Wajib Pajak terhindar dari sengketa perpajakan yang berkepanjangan
Apa saja jenis Advance Pricing Agreement?
APA dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu unilateral, bilateral, dan multilateral.
- DJP dan Wajib Pajak (unilateral), atau
- DJP dan 1 otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan WP (bilateral)
- DJP dan lebih dari 1 otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak (multilateral)
Ruang Lingkup
Siapa yang dapat mengajukan APA?
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), berdasarkan:
- Inisiatif WPDN (unilateral atau bilateral)
- Pemberitahuan tertulis dari DJP sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B
Apa yang Diajukan APA?
Seluruh atau Sebagian Transaksi Afiliasi dalam dan luar negeri
Baca Juga: Advance Pricing Agreement, Banyak Manfaat Minim Peminat
Apa saja isi kesepakatan APA?
APA berupa kesepakatan:
- Kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer, yang mencakup:
- Identitas Pihak Afiliasi yang dicakup
- Transaksi Afiliasi yang dicakup
- Metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan
- Cara penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati
- Asumsi Kritis
- Penentuan Harga Transfer di Muka untuk Periode APA dan Pemberlakuan Mundur (roll-back) dalam hal Wajib Pajak mengajukan roll-back
Berapa lama periode berlakunya APA?
- Periode APA adalah tahun pajak yang dicakup di dalam APA sesuai permohonan WP. Paling lama 5 tahun pajak setelah diajukannya permohonan APA
- Dapat juga dilakukan roll-back (dengan persyaratan tertentu) dalam hal WP meminta
Apa saja syarat fasilitas roll-back?
- Fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi dalam APA
- Belum daluwarsa penetapan
- Belum diterbitkan SKP PPh Badan
- Tidak sedang dilakukan penyidikan atau menjalani pidana di bidang perpajakan
Baca Juga: Lewat PP 55/2022, Kesepakatan Harga Transfer Bisa Dilakukan Multilateral
Pengajuan APA
Apa Syarat WPDN dalam Mengajukan Permohonan untuk APA?
- Menyampaikan SPT 3 tahun terakhir
- Diwajibkan dan memenuhi kewajiban menyelenggarakan TP Documentation 3 tahun terakhir
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan
- Transaksi afiliasi dilaporkan dalam SPT 3 tahun terakhir
- Usulan penentuan Harga Transfer berdasarkan PKKU tidak menyebabkan laba operasi menjadi lebih kecil (Tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama Periode APA ≥ tingkat laba paling rendah dalam SPT 3 tahun terakhir)
Bagaimana pengajuan APA?
- • Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia formulir permohonan APA
- • Ditandatangani pengurus yang namanya tecantum dalam akta
- • Diajukan dalam periode 12 s.d. 6 bulan sebelum dimulainya Periode APA
- • Dilampiri dengan:
- Surat pernyataan bersedia melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA; dan
- Surat pernyataan bersedia melaksanakan kesepakatan APA
Berikutnya permohonan APA tersebut diteliti apakah memenuhi kelengkapan permohonan dan pemenuhan ketentuan WP yang dapat mengajukan APA.
Setelah itu, DJP menerbitkan pemberitahuan tertulis dapat atau tidak dapat ditindaklanjutinya permohonan APA kepada Wajib Pajak, dan Pejabat Berwenang Mitra P3B (dalam hal APA Bilateral atau Multilateral) paling lama 1 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan APA.
Apa yang harus dilakukan WP setelah permohonan APA diterima?
- menyampaikan kelengkapan permohonan APA secara langsung melalui Direktur Perpajakan Internasional (hardcopy dan/atau softcopy)
- Paling lama 2 bulan setelah tanggal pemberitahuan permohonan APA dapat ditindaklanjuti
Apa saja kelengkapan permohonan APA yang dimaksud?
- Laporan keuangan Audit 3 tahun terakhir
- Dokumen Penentuan Harga Transfer 3 tahun terakhir
- Dokumen yang berisi penjelasan rinci penerapan PKKU untuk setiap Transaksi Afiliasi yang diusulkan dicakup dalam permohonan APA dalam bahasa Indonesia.
Jika kelengkapan tidak disampaikan sesuai jangka waktu, diterbitkan pemberitahuan tertulis penghentian proses APA. Permohonan APA dihentikan prosesnya, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan APA sepanjang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Sengketa Pajak Transfer Pricing, Perhatikan Ketentuan APA Berikut!
Penyelesaian Permohonan APA
Apa yang akan dilakukan oleh DJP ketika Permohonan APA sudah lengkap?
DJP akan melakukan Pengujian Material dengan menerapkan PKKU, seperti pembahasan dengan Wajib Pajak, peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pihak Afiliasi, permintaan data tambahan dari Wajib Pajak atau Pihak Afiliasi, pertukaran informasi perpajakan (EoI), dsb.
Apakah data dan dokumen yang diperoleh DJP saat pengujian material dapat digunakan untuk dasar pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan?
Tidak. Data dan Dokumen Wajib Pajak yang digunakan selama proses pengujian material tidak dapat digunakan DJP sebagai dasar Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kapan dan berapa lama Perundingan APA?
- APA Unilateral dimulai paling lambat 6 bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA dan diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak dimulainya perundingan APA
- APA Bilateral atau Multilateral, dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP (24 bulan sejak diajukannya permintaan prosedur MAP dan dapat diperpanjang 1x paling lama 24 bulan)
Bagaimana hasil dari Perundingan APA?
Hasil perundingan APA bisa berupa Kesepakatan atau Ketidaksepakatan. DJP tidak menyepakati APA apabila:
- Transaksi Afiliasi tidak didasari motif ekonomi
- Substansi ekonomi Transaksi Afiliasi berbeda dengan bentuk formalnya
- Transaksi Afiliasi dilakukan untuk meminimalkan beban pajak
- Informasi, bukti, keterangan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau tidak sesuai kondisi sebenarnya
- Informasi, bukti, keterangan yang diminta DJP tidak diperoleh dalam jangka waktu 21 hari kalender sejak tanggal permintaan tertulis
- Tahun Pajak yang diusulkan dalam Periode APA atau roll-back telah diterbitkan SKP PPh Badan
a. Jika hasil perundingan menghasilkan Ketidaksepakatan
- APA Unilateral. Dirjen Pajak akan menghentikan proses APA & menerbitkan pemberitahuan tertulis pada WP
- APA Bilateral/Multilateral. Diterimanya pemberitahuan tertulis dari CA Mitra P3B bahwa APA tidak dapat dilakukan. Dalam hal ini, WP dapat mengajukan perundingan APA unilateral
b. Jika hasil perundingan menghasilkan Kesepakatan
- APA Unilateral. Naskah APA menjadi dasar DJP menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA paling lama 1 bulan sejak Naskah APA ditandatangani
- APA Bilateral/Multilateral. Persetujuan Bersama menjadi dasar DJP menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA paling lama 1 bulan sejak diterima /disampaikannya pemberitahuan tertulis dari / kepada Pejabat Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan.
Pelaksanaan APA
Bagaimana Pelaksanaan APA bagi Wajib Pajak dan DJP?
Bagi Wajib Pajak
-
Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA
-
Harus diimplementasikan dalam kebijakan Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Periode APA
Dalam hal roll-back di mana SPT PPh Badan telah disampaikan, pemeriksaan belum dilakukan, serta terdapat kekurangan pembayaran PPh yang terutang berdasarkan kesepakatan APA, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SEPERTI PPh Badan sesuai kesepakatan APA paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan surat keputusan
Bagi DJP
- Apabila Surat Keputusan Pelaksanaan APA terbit dalam proses pemeriksaan atas Periode APA/roll-back, DJP menerbitkan SKP PPh Badan dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA
- Apabila SKP telah diterbitkan dalam Periode APA/roll back, DJP melakukan pembetulan atas SKP secara jabatan sesuai dengan KUP dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA
- Kesepakatan APA tidak menghalangi Dirjen Pajak untuk melakukan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- DJP tidak akan melakukan koreksi transfer pricing sepanjang WP melaksanakan kesepakatan dalam APA
Dalam hal terdapat sanksi administratif yang timbul sebagai akibat Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan, Penerbitan SKP, Pembetulan atas SKP, DJP melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan permohonan WP sesuai dengan ketentuan UU KUP.
Evaluasi APA
Dalam hal apa saja DJP melakukan evaluasi kesepakatan APA?
- Evaluasi kepatuhan pelaksanaan APA
- Evaluasi kesesuaian kriteria dalam Penentuan Harga Transfer pada kesepakatan dalam APA
Berdasarkan hasil evaluasi, DJP berhak melakukan:
- Peninjauan kembali APA sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA
- Pembatalan kesepakatan dalam APA
sebelum Periode APA berakhir.
Peninjauan Kembali APA
Dalam hal apa Peninjauan Kembali APA dapat dilakukan?
Peninjauan kembali APA dapat dilakukan berdasarkan:
- Hasil evaluasi atas kesepakatan dalam APA
- Permohonan peninjauan kembali APA yang diajukan oleh Wajib Pajak
Yang memuat perubahan material atas fakta dan kondisi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati
Pembatalan APA
Apa saja yang membuat DJP membatalkan kesepakatan APA?
Berdasarkan hasil evaluasi, DJP mengetahui bahwa:
- Wajib Pajak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
- Wajib Pajak tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang:
- diketahui atau patut diketahui oleh Wajib Pajak dan
- dapat memengaruhi hasil kesepakatan dalam APA
DJP akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan selama proses APA. Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu 21 hari.