Dinilai Lambat, AS Soroti Proses Restitusi di Indonesia

JAKARTA. Proses restitusi atau pengembalian kelebihan pajak di Indonesia dinilai lambat oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS). Khususnya, untuk restitusi atas kelebihan pembayaran pajak impor.
Mengutip kontan.co.id, pandangan itu disampaikan Kantor Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR), dalam laporannya yang berjudul 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers.
NTE report merupakan laporan tahunan yang rutin disampaikan USTR kepada presiden dan Kongres AS maksimal setiap tanggal 31 Maret.
Dalam laporan yang dirilis pada 31 Maret 2025 itu, USTR menyebut proses restitusi pajak impor di Indonesia bisa memakan waktu hingga beberapa tahun. Tidak hanya itu, proses restitusi juga menimbulkan beban administratif yang besar.
Fasilitas Restitusi
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memberikan fasilitas percepatan restitusi untuk permohonan yang nilainya Rp100 juta ke bawah. Fasilitas yang diberikan berupa setiap permohonan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
Pemerintah juga mengungkapkan, dengan adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan berupa Coretax proses restitusi bisa lebih mudah.
Laporan USTR juga menyoroti aspek pajak Indonesia lainnya, seperti proses pemeriksaan. Proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak dinilai tidak transparan dan rumit.
Selain itu, perusahaan AS juga khawatir terhadap besarnya denda yang dijatuhkan atas kesalahan administrtatif dan proses penyelesaian sengketa pajak yang panjang. (ASP)