Tag
#Program Pengungkapan Sukarela
Menampilkan 1-19 dari 38 item
articleMasih Harus Gunakan DJP Online, Realisasi Investasi Harta PPS 2025 Tak Tersedia di Coretax
Pelaporan realisasi investasi harta PPS 2025 belum tersedia di Coretax. Wajib pajak masih harus menggunakan DJP Online melalui menu e-Reporting.
26 Mar 2026
articleSampai Akhir September 2023, SBN Serap 46% Komitmen Investasi PPS
Hingga 30 September 2023 jumlah realisasi investasi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat Rp 10,32 triliun. Jumlah ini sekitar 46% dari nilai komitmen investasi pada pelaksanaan PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 2,34 triliun.
11 Okt 2023
articleDeadline Repatriasi Segera Usai, DJP Surati 2.325 Peserta PPS
Menjelang batas akhir pemenuhan masa komitmen investasi pada 30 September 2023, DJP mengirimkan surat elektronik (e-mail) terkait imbauan pelaksanaan repatriasi pada peserta PPS kebijakan I dan II.
13 Sep 2023
articleSebanyak 5.149 WP Laporkan Realisasi Investasi dan Repatriasi PPS
Hingga batas akhir waktu pelaporan, sebanyak 5.149 wajib pajak disebut telah menyampaikan laporan realisasi investasi dan repatriasi, Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
31 Mei 2023
articleKemenkeu Kembali Terbitkan SUN Terkait PPS Senilai Rp 259 miliar
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) terkait program pengungkapan sukarela (PPS).
26 Mei 2023
articleDahulukan SPT Tahunan, Tenggat Laporan Realisasi Repatriasi PPS Diperpanjang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang tenggat atau batas waktu pelaporan realisasi repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun pertama hingga 31 Mei 2023.
31 Mar 2023
articleKemenkeu Kembali Terbitkan Surat Utang Penempatan Dana PPS
Sebetulnya batas waktu realisasi investasi untuk peserta PPS sudah berakhir pada 30 September. Adapun penawaran SUN baru ini hanya diperuntukkan untuk perpindahan investasi.
13 Jan 2023
articleRealisasi Masih Rendah, DJP Tindak Lanjuti Komitmen Investasi Peserta PPS
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) khususnya terkait komitmen investasi dan repatriasi, yang batas waktunya telah berakhir pada 30 September 2022.
10 Okt 2022
articleHingga Agustus, Tambahan Penerimaan Pajak Dari UU HPP Rp 31,15 triliun
Kebijakan yang paling besar menyumbang tambahan penerimaan negara berasal dari PPS, yang berhasil menambah penerimaan dari pembayaran PPh final sebesar Rp 61 triliun.
7 Okt 2022
articleJelang Batas Akhir, Sri Mulyani Ingatkan Komitmen Repatriasi Peserta PPS
Waktu yang tersisa bagi wajib pajak yang hingga kini belum melaksanakan komitmennya, hanya sekitar sepekan. Pemerintah berencana akan melakukan tindakan tegas jika realisasi investasi lewat batas waktu.
23 Sep 2022
articleCetak Rekor, Transaksi SUN Khusus PPS Periode IV Capai Rp 1,5 triliun
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) telah melaksanakan tiga kali transaksi penempatan SUN, yaitu periode pertama pada 4 Maret 2022, periode kedua pada 21 April 2022 dan periode II pada 29 Juni 2022.
26 Agu 2022
articlePPS Resmi Ditutup, Harta Bersih yang Terungkap Rp 594,82 triliun
Sri Mulyani juga menegaskan PPS merupakan program pengampunan terakhir yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran.
1 Jul 2022
articleBulan Terakhir PPS, Jumlah Peserta Melonjak
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam tempo 15 hari saja di bulan Juni, jumlah peserta yang mengikuti bertambah 32 ribu wajib pajak. Padahal, jumlah peserta rata-rata per bulan sepanjang Januari-Mei hanya 11 ribu wajib pajak.
16 Jun 2022
articlePenyebab Rendahnya Repatriasi Aset PPS
Rasio harta yang direpatriasi pada PPS hanya sebesar 1,2% saja. Sementara pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak di tahun 2015-2016 rasio repatriasi harta mencapai 13,5%.
8 Jun 2022
articleCara Menghitung Harta Bersih Dalam Program Pengungkapan Sukarela
Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak akan dikenai sanksi administrasi atas pengungkapan harta yang belum tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Wajib pajak hanya diharuskan membayar PPh final dengan tarif dikalikan nilai harta bersih sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Lalu bagaimana jika wajib pajak tidak memiliki catatan utang atas harta yang akan diungkapkan?
17 Mei 2022
articlePenempatan Dana PPS Pada SBN Masih Minim
26 Apr 2022
articleTax Amnesty, Dorong Kepatuhan Pajak atau Sebaliknya?
Akademisi dan praktisi perpajakan menyoroti pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II yang dinilai belum efektif mendorong kepatuhan wajib pajak dan repatriasi aset. Dengan waktu tersisa kurang dari tiga bulan, Pemerintah dianjurkan melakukan sosialisasi kebijakan secara masif.
21 Apr 2022
articlePemerintah Akan Terbitkan Sukuk Dengan Yield 6,75% untuk Tampung PPS
Penerbitan sukuk bertenor 20 tahun itu akan dilakukan melalui transaksi private placement dan mulai ditawarkan pada Jumat (25/3) dengan imbal hasil atau yield sebesar 6,75%.
25 Mar 2022
articleHingga Bulan Kedua, 17.944 Wajib Pajak Ungkap Harta Lewat PPS
Hingga 1 Maret 2022 total harta bersih yang diungkapkan seluruh wajib pajak itu mencapai Rp 2,23 triliun.
2 Mar 2022
