Tag
#RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Menampilkan 1-10 dari 10 item
articleBerlaku Selektif, Pemerintah Putuskan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah membahas rencana pengenaan tarif PPN 12% yang hasilnya kenaikan tarif akan dikenakan secara selektif, hanya untuk kelompok barang mewah.
6 Des 2024
articleMK Tolak Permohonan Uji Materil UU HPP
Penolakan tersebut tertuang di dalam putusan nomor 19/PUU-XX/2022 dan dibacakan pada Kamis (7/7) oleh sembilan hakim konstitusi.
8 Jul 2022
articlePemajakan Natura Hanya Untuk Fasilitas Mewah
Biasanya, fasilitas-fasilitas itu hanya akan dinikmati karyawan perusahaan yang ada di level atas seperti direksi dan pemimpin perusahaan, misalnya mobil dinas yang tergolong mewah.
24 Nov 2021
articleIni Penjelasan DJP Soal Pemajakan Atas Natura
Selama ini, semua jenis kenikmatan atau fasilitas memang dikecualikan dari objek pajak. Namun, dengan disahkannya UU HPP yang merevisi UU Pajak Penghasilan Pasal 4, maka hanya natura atau kenikmatan tertentu saja yang tidak akan dipajaki.
10 Nov 2021
articleSimak, Perubahan Ketentuan Umum Perpajakan dalam UU HPP
Disahkannya, Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah mengubah sejumlah ketentuan di dalam UU Nomor 28 tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
14 Okt 2021
articleUU HPP Ubah Sederet Aturan di UU PPN dan PPnBM, Simak Rinciannya.
Terbitnya Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah mengubah Sejumlah ketentuan yang ada di dalam UU nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
13 Okt 2021
articleUU HPP Ubah Ketentuan di UU PPh, Ini Rinciannya.
Berdasarkan draft RUU HPP hasil pembahasan pemerintah dan Komisi XI, setidaknya ada sembilan pasal di dalam UU PPh yang akan mengalami perubahan. Seperti Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 32A. Serta ada tambahan satu pasal, yaitu Pasal 32C.
7 Okt 2021
articleFormula Lapisan Tarif PPh Baru Gerus Penerimaan
Dengan perubahan ini, maka basis pajak pada lapisan paling bawah akan lebih besar. Sebaliknya, basis pajak pada lapisan kedua, dengan tarif PPh sebesar 15% akan tergerus. Karena cakupan areanya berkurang menjadi hanya untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
5 Okt 2021
articleOmnibus Law Pajak Ketiga Rampung Dibahas, Berikut Beberapa Poinnya!
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengubah nama Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
1 Okt 2021
articleTuntas Dibahas, RUU KUP Diubah Jadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah sepakat untuk mengubah nama Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
30 Sep 2021
