Berlaku Selektif, Pemerintah Putuskan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
Asep Munazat
|
JAKARTA. Pemerintah pastikan tetap akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Hanya saja, kenaikan itu bersifat selektif, hanya untuk kelompok barang mewah.
Kepastian itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufi Dasco usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kamis (6/12) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut politisi Gerindra itu, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, tarif PPN untuk kebutuhan pokok yang dikonsumsi banyak masyarakat akan dikenakan tarif tetap 11%.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Ketua Komisi XI Misbakhun, yang menyebut barang mewah yang akan dikenai PPN 12% bisa berupa barang dalam negeri maupun barang impor.
Dengan demikian, kebijakan yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu tetap dilaksaanakan. "Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujar Misbhakun.
Kaji Opsi Multitarif
Ia juga mengingatkan, bahwa selama ini pemerintah juga memberikan fasilitas PPN untuk barang-barang seperti untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, jasa yang bersifat pelayanan umum hingga jasa pemerintahan.
Di samping itu, pemerintah juga berencana menerapkan tarif PPN yang tidak seragam atau multitarif. Hanya saja, hal ini masih dalam tahap kajian di internal pemerintah. (ASP)