Menjelang dirilisnya sistem administrasi perpajakan baru, Coretax System, pemerintah merilis regulasi pendukungnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Beleid ini seperti halnya keberadaan Coretax akan mengubah sangat signifikan berbagai proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan hingga pembuatan keputusan.
Karena itu, keberadaan PMK 81/2024 ini telah mengubah banyak aturan lainnya sebelumnya. Total 42 aturan lama telah dicabut dengan PMK Omnibus alias “PMK Sapujagat” tersebut. Karenanya, penting bagi wajib pajak untuk memahami dengan saksama setiap detil ketentuan yang diatur.
Mengingat kompleks pengaturan di dalam PMK 81/2024, maka langkah mitigasi perlu dilakukan wajib pajak. Terutama atas risiko dan tantangan perpajakan yang mungkin ditimbulkan atas perubahan prosedur perpajakan yang diatur di dalamnya.
Risiko-risiko itu terdapat di hampir setiap proses bisnis pajak, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, pembayaran pajak yang menggunakan mekanisme deposit, prosedur pemindahbukuan, mekanisme pengkreditan pajak masukan, dan beberapa ketentuan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, MUC Consulting akan kembali menggelar MUC Bicara Pajak (MUC BIJAK) dengan tema “Mencermati Tantangan Implementasi PMK Omnibus Bagi Wajib Pajak”, yang rencananya akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 11 Desember 2024
Waktu : Pkl 14.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : Zoom/Livestreaming Youtube MUC Consulting
Pembicara:
Meydawati, Partner MUC Consulting (Keynote Speech)
Muhammad Ridho, Manager Tax Compliance MUC Consulting
Moderator:
Cahya Fitriana, Supervisor Tax Advisory MUC Consulting
Diskusi #MUCBijak ini terbuka untuk umum tanpa dikenakan biaya. Calon peserta bisa melakukan pendaftaran melalui link Bit.ly/MUCBijak5_2024 untuk bisa mendapatkan ID akses Zoom (kuota terbatas), yang akan dikonfirmasi oleh panitia.