Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
A. | Umum | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan:
| ||||
D. | Dasar
| ||||
E. | Petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |