Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
| A. | Umum | ||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
| C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan:
| ||||
| D. | Dasar
| ||||
| E. | Petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |