Penegasan Mengenai Pejabat yang Ditunduk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindah Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
| A. | Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Pejabat yang Ditunjuk sehubungan dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
|