Mobirise Website Builder v4.11.5


Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 20/PJ/2013

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 20/PJ/2013 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 29/PJ/2016


12 April 2013
         
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 20/PJ/2013

TENTANG

PENEGASAN MENGENAI PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
            
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.
B.Maksud dan Tujuan

1.Maksud
Ketentuan ini dibuat agar dapat memberikan penjelasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.
2.
C.
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
D.Dasar
E.
1.Dalam rangka penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilampiri pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan bukti tertulis mengenai penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account.
3.Besarnya jaminan pelunasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar:
ditambah jumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut.
4.Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli yang dilakukan sebelum pengajuan permintaan penghentian penyidikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung.
5.Sebelum Wajib Pajak mengajukan permohonan penghentian penyidikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan, terdapat tahapan-tahapan yang dilakukan yaitu:
a.Permintaan Informasi Kerugian pada Pendapatan Negara
1)Untuk mengetahui kerugian pada pendapatan negara, Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
2)Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, atas permintaan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan informasi tertulis mengenai kerugian pada pendapatan negara beserta besarnya sanksi administrasi.
3)Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk adalah:
a)Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan; atau
b)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
b.Pembuatan Perjanjian Pengelolaan Escrow Account.
1)Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, escrow account dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh bank pembuka escrow account.
2)Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk adalah:
a)Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan; atau
b)
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat kami di Whatsapp!
Hi,

Selamat datang di MUC Consulting, Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Ketik pesan di sini dan salah satu anggota tim kami akan segera menghubungi Anda.