Mobirise Website Builder v4.11.5


Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 36/PJ/2013

25 Juli 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 36/PJ/2013

TENTANG

PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.Umum
B.Maksud dan Tujuan

1.Maksud
Penyusunan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan dalam rangka menghitung dan membayar besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan.
2.Tujuan
Agar pemenuhan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dapat berjalan dengan baik.

C.Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

D.Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

E.Materi
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2013

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat with us on WhatsApp!
Hi,

Welcome to MUC Consulting, How can we help you today?
Type a message here and one of our team members will be in touch with you soon.