Penghitungan Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral atau Batubara Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
A. | Umum
| ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. | ||||
D. | Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. | ||||
E. | Materi
|