

Regulation
A systematically organized collection of the latest official regulations in taxation, finance, and business policy, featuring summaries and brief analyses and regularly updated to support sound decision-making.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 62 TAHUN 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.
Pasal 1
| Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. | |
| Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. | |
| (4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
| Jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. | |
| Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. | |
| (4) | Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 3
| Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
Pasal 4
| Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
| Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. | |
| (3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 6
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5915), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5915), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerja sama atas penyelenggaraan eduwisata terdiri dari tiket masuk dan nontiket. Kerja sama yang berasal dari nontiket antara lain paket eduwisata, cinderamata, penginapan, dan restoran. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang
dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 5 Ayat (1) Yang
dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan
kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan
pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi
kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, instansi
pemerintah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan
yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jasa analisis dan jasa
identifikasi untuk mahasiswa/pelajar, instansi pemerintah, dan usaha
mikro kecil dan menengah serta tarif tiket masuk eduwisata untuk anak
usia di bawah 3 tahun. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6681
Share this Article
