Mobirise Website Builder v4.11.5


Peraturan Lainnya Nomor 9 TAHUN 2015


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata;

Mengingat :




Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PARIWISATA TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA KAWASAN PARIWISATA.



Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:



(1)Kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, untuk bidang usaha kawasan pariwisata dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Bidang usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan kriteria dan persyaratan.
(3)Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
(4)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:



(1)Dalam rangka pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha kawasan pariwisata, Kementerian Pariwisata melakukan verifikasi terhadap kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata.
(3)Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan melalui Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata atau pejabat yang ditunjuk.
(4)Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kementerian Pariwisata pada rapat trilateral dalam rangka penetapan pemberian fasilitas pajak penghasilan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(5)Rapat trilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Bentuk dan format Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2015
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIEF YAHYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat with us on WhatsApp!
Hi,

Welcome to MUC Consulting, How can we help you today?
Type a message here and one of our team members will be in touch with you soon.