Kriteria Dan/Atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata
PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2015
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMANFAATAN FASILITAS
PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG USAHA KAWASAN PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
(1) | Kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, untuk bidang usaha kawasan pariwisata dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Bidang usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan kriteria dan persyaratan. |
(3) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(4) | Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(1) | Dalam rangka pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha kawasan pariwisata, Kementerian Pariwisata melakukan verifikasi terhadap kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). |
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata. |
(3) | Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan melalui Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata atau pejabat yang ditunjuk. |
(4) | Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kementerian Pariwisata pada rapat trilateral dalam rangka penetapan pemberian fasilitas pajak penghasilan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
(5) | Rapat trilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Bentuk dan format Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF YAHYA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 695