Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2025 Sampai Dengan 30 November 2025
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/MK/EF/2025 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI
ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER
2025 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||||||||||||||||
|
Menimbang |
||||||||||||||||||||
|
a. |
bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor
488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi
Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan
tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa
bunga dan pemberian imbalan bunga, sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 169
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif
Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga, untuk periode selanjutnya
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan
Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; |
|||||||||||||||||||
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal
8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13
ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal
17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal
19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan
Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2025 sampai dengan 30
November 2025; |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||
|
Mengingat |
||||||||||||||||||||
|
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
|||||||||||||||||||
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga
Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian
Imbalan Bunga (sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang
Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan
Pemberian Imbalan Bunga, untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk
mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas
nama Menteri Keuangan. |
|||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN
BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 29 OKTOBER
2025 SAMPAI DENGAN 4 NOVEMBER 2025.
KESATU Menetapkan
Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Oktober 2025 Sampai Dengan 4
November 2025 sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
|
a. |
Sanksi
Administrasi
|
|||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
|
b. |
Imbalan
Bunga |
|||||||||||||||||||
|
KEDUA Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025.
|
||||||||||||||||||||
|
Salinan
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: |
||||||||||||||||||||
|
1. |
Wakil
Menteri Keuangan; |
|||||||||||||||||||
|
2. |
Sekretaris
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Jenderal, para Direktur
Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian
Keuangan; |
|||||||||||||||||||
|
3. |
Kepala
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan; |
|||||||||||||||||||
|
4. |
Kepala
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan |
|||||||||||||||||||
|
5. |
Para
Pejabat Pimpinan Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi
dan Fiskal, Kementerian Keuangan. |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||
|
Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal 30 Oktober 2025 a.n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR
JENDERAL STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL ttd. FEBRIO
NATHAN KACARIBU |
||||||||||||||||||||