Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/MK/EF/2025

Thu, 30 October 2025

Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2025 Sampai Dengan 30 November 2025

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8/MK/EF/2025

 

TENTANG

 

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2025 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2025

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

a.

bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga, untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2025 sampai dengan 30 November 2025;

 

 

Mengingat

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga (sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga, untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 29 OKTOBER 2025 SAMPAI DENGAN 4 NOVEMBER 2025. 

 

KESATU

Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Oktober 2025 Sampai Dengan 4 November 2025 sebagai berikut:

 

a.

Sanksi Administrasi

 

No.

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

1

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

0,51% (nol koma lima satu persen)

2

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,92% (nol koma sembilan dua persen)

3

Pasal 8 ayat (5)

1,34% (satu koma tiga empat persen)

4

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,76% (satu koma tujuh enam persen)

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,17% (dua koma tujuh belas persen)

 

b.

 

Imbalan Bunga

 

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,51% (nol koma lima satu persen)

 

KEDUA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025.

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1.

Wakil Menteri Keuangan;

2.

Sekretaris Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

3.

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;

4.

Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan

5.

Para Pejabat Pimpinan Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan.

 

 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2025

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

ttd.

FEBRIO NATHAN KACARIBU


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru