Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/BC/2025

Wed, 31 December 2025

Pelaksanaan Pengawasan Ketentuan Larangan Impor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/MK/BC/2025

TENTANG

PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENTUAN LARANGAN IMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 47 TAHUN 2025 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan melalui surat nomor HK.01.00/838/M-DAG/SD/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 menyampaikan Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pengawasan Ketentuan Larangan Impor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENTUAN LARANGAN IMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 47 TAHUN 2025 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR.


KESATU  :

Melaksanakan pengawasan ketentuan larangan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.


KEDUA :

Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KETIGA  :

Pengawasan barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KEEMPAT  :

Ketentuan dalam Keputusan Menteri ini dikecualikan terhadap impor:

  1. barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api; dan
  2. elektronik berbasis sistem pendingin,

yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi yang dikapalkan sebelum tanggal 1 Januari 2026 yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Januari 2026 yang dibuktikan dengan pemberitahuan pabean berupa manifes (BC.1.1).


KELIMA  :

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEENAM  :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KETUJUH  :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Kepala Lembaga National Single Window;
  4. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
  8. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

DJAKA BUDHI UTAMA


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru