Pelaksanaan Pengawasan Ketentuan Larangan Impor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENTUAN LARANGAN IMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 47 TAHUN 2025 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR.
KESATU :
Melaksanakan pengawasan ketentuan larangan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
KEDUA :
Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Pengawasan barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT :
Ketentuan dalam Keputusan Menteri ini dikecualikan terhadap impor:
yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi yang dikapalkan sebelum tanggal 1 Januari 2026 yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Januari 2026 yang dibuktikan dengan pemberitahuan pabean berupa manifes (BC.1.1).
KELIMA :
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
DJAKA BUDHI UTAMA