Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak Sebelum Dikelola Oleh Pemerintah Daerah
Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi Untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi Untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, Dan Harga Listrik, Untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, Dan Sektor Lainnya
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Januari 2015 Sampai Dengan 03 Februari 2015
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231