Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 Tentang Sistem, Bentuk, Jenis dan Kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2008
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 28 Maret 2011 sampai dengan 03 April 2011
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Peralihan Pelayanan dan Pengawasan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics Cotton, Bleached and Unbleached)