Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-71/PJ/2010 Tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu untuk Tahun Anggaran 2011
Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Petamina (PERSERO) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri dan Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008