Penegasan Tata Cara Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dan/atau Permintaan Keterangan Terkait dengan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penanganan Dini Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang Terkait dengan Proses Pemeriksaan Perkara Pidana dan/atau Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin
Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan Atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 01 November 2010 sampai dengan 07 November 2010