Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Bara Pembatalan Faktur Pajak
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-71/PJ/2010 Tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu untuk Tahun Anggaran 2011
Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Petamina (PERSERO) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231