Amerika dan Perancis Sepakat Hindari Perang Tarif
PARIS. Amerika Serikat dan Perancis sepakat untuk menghindari perang tarif, setelah kedua pemimpin negara tersebut melakukan pembicaraan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Perancis Emmanuel Macron dalam cuitan pada akun twitternya, Selasa (21/1).
Sebagaimana diketahui, perang tarif antara AS dan Perancis terjadi, setelah negeri asal Napoleon tersebut menetapkan pajak terhadap perusahaan digital sebesar 3% dengan potensi pajak hingga US$ 28 juta. Langkah ini dinilai bisa merugikan AS, karena sebagian besar perusahaan digital berasal dari negeri paman sam tersebut.
Sehingga AS kemudian meresponnya dengan mengancam akan mengenakan tarif hingga 100% terhadap produk asal Perancis, seperti tas, keju hingga wine.
Dalam cuitannya, Macron mengatakan dirinya telah melakukan diskusi besar dengan presiden AS Donald Trump terkait pajak digital. "Kami akan bekerja sama dalam sebuah kesepakatan yang baik untuk menghindari kenaikan tarif," ujar Macron, Selasa (21/1).
Sementara itu, mengutip Reuters, kedua negara sepakat menunda kenaikan tarif dan membuka kesempatan untuk melakukan negosiasi, hingga akhir tahun 2020.
Kesepakatan Global
Mekanisme pemajakan atas tarnsaksi digital merupakan permasalahan yang dihadapi oleh banyak negara. Terkait hal tersebut, negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) akan menyepakati mekanisme pemajakan untuk transaksi digital pada tahun ini.
Khususnya, transaksi yang melibatkan banyak negara yang selama ini dilakukan oleh beberapa perushaan digital seperti Google, Facebook, Amazon, atau Netflix.
Meski demikian, beberapa negara memang ada yang memilih untuk mengeluarkan sendiri tanpa menunggu konsensus seperti Perancis, Inggris dan India.
Mengenai alokasi pemajakan digital, OECD sejauh ini masih membahas beberapa proposal yang diajukan sejumlah negara. Ada tiga konsep pembagian alokasi hak pemajakan yang tengah dibahas. Pertama, konsep partisipasi pengguna atau user participation, lalu konsep pemasaran tidak berwujud (marketing intangibles), dan konsep kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic present).