Amnesti Pajak Jilid Kedua, Ungkap Harta Tanpa Denda
Fasilitas ini diberikan menyusul revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam hal pengungkapan harta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mengenakan denda ataupun uang tebusan, seperti halnya program pengampunan pajak. Akan tetapi, WP hanya perlu membayar PPh sesuai tarif yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2017.
Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh akan dikenakan secara final dengan tarif yang berbeda tergantung golongan WP, yakni 30% untuk WP orang pribadi, 25% bagi WP badan, dan 12,5% untuk WP tertentu.
Belum Masuk Penyelidikan
Hanya saja, fasilitas ini hanya bisa dinikmati oleh wajib pajak yang belum menerima surat perintah pemeriksaan. Artinya, harta yang belum diungkap tersebut belum masuk ke tahap penyelidikan petugas pajak. Apabila sudah dikeluarkan surat perintah pemeriksaan, maka WP tetap harus membayar denda sebagaimana yang diatur dalam UU Amnesti Pajak dan PP Nomor 36 Tahun 2017.
Peserta pengampunan pajak yang kedapatan belum atau kurang mengungkapkan harta, maka atas harta tersebut bukan hanya dikenakan pajak penghasilan tetapi juga sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak terutang.
Sedangkan, untuk wajib pajak bukan peserta pengampunan pajak berlaku sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak yang kedapatan menyembunyikan harta bakal dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan keterlambatan pelaporan, dengan denda maksimal 48%. Ini artinya, wajib pajak harus membayar PPh ditambah denda.