Antam Pastikan Pembeli Emas Kena Pajak Penghasilan
Pengumuman PT Aneka Tambang mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi pembelian emas batangan menjadi perbincangan publik. Walaupun sebenarnya, pengenaan PPh 22 atas penjualan emas bukan kebijakan baru.
Aturan yang menjadi dasar pengenaan PPh 22 atas transaksi jual-beli emas sudah ada sejak 2010, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154 Tahun 2010. Aturan tersebut kemudian direvisi beberapa kali, yang terbaru adalah PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam PMK yang baru disebutkan, setiap pembelian emas batangan akan dipotong PPh 22 dengan tarif 0,45% bagi orang yang memiliki NPWP, dan 0,9% jika tidak memiliki NPWP.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Huams DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan, PPh pasal 22 yang dipungut masih bisa dikreditkan ketika menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Tidak semua penjualan emas batangan dikenakan PPh pasal 22. Sebab, ketentuan ini tidak mengikat jika emas batangan dijual kepada Bank Indonesia.