Aturan Beneficial Ownership akan Dilengkapi dengan Revisi Dua UU
Pemerintah segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) terkait keterbukaan informasi tentang pengendali utama sebuah perusahaan, yang biasa disebut beneficial ownership (BO).
Beneficial ownership memang tidak selalu diungkapkan secara sukarela oleh perusahaan. Padahal informasi ini penting bagi pemerintah dalam menelusuri potensi perpajakan.
Oleh karenanya, aturan tentang BO menjadi salah satu syarat dalam Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI). EITI atau Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif ini merupakan standar yang dikembangkan secara internasional untuk mempromosikan transparansi pendapatan minyak, gas, dan pertambangan.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, pemerintah juga akan merevisi dua Undang-Undang agar bisa mengakomodir kepentingan keterbukaan BO. Dua Undang-undang tersebut diantaranya UU Perbankan dan UU Badan Usaha.
Dalam merevisi dua UU tersebut, pemerintah sedang menjalin komunikasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara khusus Perpres BO akan mengatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam membuka keberadaan BO.