News

Aturan Beneficial Ownership Disiapkan



Aturan Beneficial Ownership Disiapkan

Pemerintah Indonesia dituntut untuk terus melengkapi persayaratan menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI). Salah satunya, aturan yang menyangkut keterbukaan kepemilikan atas sebuah entitas bisnis atau beneficial ownership.

Terkait hal tersebut, Direktur Perpajakan Internasional pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Poltak Maruli John Hutagaol mengungkapkan, pihaknya memang tengah menyiapkan aturan tersebut. Pembahasan aturan keterbukaan beneficial ownership melibatkan sejumlah institusi, salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan, menurutnya, PPTK juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang khusus mengenai keterbukaan beneficial ownership. Nantinya, RUU tersebut akan diselaraskan dengan kepentingan perpajakan.

Selain melibatkan PPATK, DJP juga menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

Di mata DJP keterbukaan ownership atas sebuah perusahaan sangat penting. Karena dengan adanya keterbukaan, maka otoritas pajak bisa mengetahui siapa sesungguhnya penerima atas penghasilan yang diperoleh dari perusahaan.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru