Aturan Beneficial Ownership Disiapkan
Pemerintah Indonesia dituntut untuk terus melengkapi persayaratan menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI). Salah satunya, aturan yang menyangkut keterbukaan kepemilikan atas sebuah entitas bisnis atau beneficial ownership.
Terkait hal tersebut, Direktur Perpajakan Internasional pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Poltak Maruli John Hutagaol mengungkapkan, pihaknya memang tengah menyiapkan aturan tersebut. Pembahasan aturan keterbukaan beneficial ownership melibatkan sejumlah institusi, salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan, menurutnya, PPTK juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang khusus mengenai keterbukaan beneficial ownership. Nantinya, RUU tersebut akan diselaraskan dengan kepentingan perpajakan.
Selain melibatkan PPATK, DJP juga menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
Di mata DJP keterbukaan ownership atas sebuah perusahaan sangat penting. Karena dengan adanya keterbukaan, maka otoritas pajak bisa mengetahui siapa sesungguhnya penerima atas penghasilan yang diperoleh dari perusahaan.