Aturan CBC Report Dipertegas, Semua Grup Usaha Wajib Buat Notifikasi Transaksi Afiliasi
Otoritas pajak mempertegas aturan teknis terkait kewajiban membuat Laporan per Negara atau Country by Country (CbC) Report bagi entitas bisnis yang melakukan transaksi afiliasi lintas negara. Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara, yang terbit pada 29 Desember 2017.
CbC Report merupakan satu dari tiga dokumen penetapan harga transfer selain dokumen induk (Master File) dan dokumen lokal (local file) yang merupakan implementasi dari rekomendasi OECD dalam BEPS Action plan.
Dalam beleid tersebut, perusahaan Indonesia yang menjadi bagian dari grup usaha, baik entitas induk maupun entitas konstituen, dengan nilai peredaran bruto minimal Rp11 triliun, wajib membuat CbC Report. Apabila perusahaan domestik berstatus sebagai entitas konsitituen dari induk usaha yang berada di luar negeri, maka kewajiban melaporkan CbC Report mengacu pada nilai peredaran bruto konsolidasi minimal €750 juta.
Untuk entitas bisnis yang nilai omzet konsolidasinya di bawah threshold, kewajiban pelaporan CbC Report tetap berlaku jika negara tempat perusahaan Induk berada tidak mewajibkan pelaporan CbC Report atau tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia, dan bila pemerintah Indonesia tidak bisa mengakses dokumen CbC Report dari pemerintah setempat.
Wajib Membuat Notifikasi
Dalam Perdirjen ini, otoritas pajak juga mewajibkan semua perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi untuk membuat notifikasi ke DJP. Beberapa informasi atau pernyataan yang harus dipertegas wajib pajak dalam formulir notifikasi transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:
• Identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk
• Identifikasi wajib pajak dalam negeri yang bukan entitas induk
• Pernyataan kewajiban penyampaian CbC Report
Notifikasi transaksi afiliasi wajib diserahkan induk ataupun anggota dari grup usaha, baik yang wajib melaporkan CbC Report maupun tidak, kepada DJP maksimal 16 bulan setelah tahun pajak 2016 berakhir atau 12 bulan sejak tahun pajak 2017 berakhir.