News

Aturan CFC Rules Akan Direvisi



Aturan CFC Rules Akan Direvisi

Pemerintah akan mengubah ketentuan tentang penetapan saat perolehan dividen bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang menjadi pengendali perusahaan di luar negeri non listed atau yang disebut dengan Contrroled Foreign Company (CFC) Rules.

Mengutip dari Harian Bisnis Indonesia, edisi 12 Februari 2018, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.03/2017 ini dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh).  

Baca Juga: CFC Rules Terbit, Penetapan Saat Perolehan Dividen Dipertegas

Dalam Pasal 18 ayat 2 UU PPh disebutkan pemerintah dapat menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WPDN yang mempunyai kepemilikan langsung atas perusahaan di luar negeri non bursa secara bersama-sama atau tunggal dengan jumlah saham minimal 50% dari jumlah saham yang disetor.

Sementara beleid PMK 107 Tahun 2017 menyatakan pemerintah bisa menetapkan perolehan dividen terhadap kepemilikan langsung maupun tidak langsung.  

Baca Juga: Aturan CbC Report Dipertegas, Perusahaan Afiliasi Wajib Buat Notifikasi

Selain itu, beleid ini juga dianggap telah mendistorsi daya saing berusaha, karena pengusaha harus menyetor PPh meskipun dividen belum terbagi.

Memang, dalam PMK tersebut ditegaskan wajib pajak bisa mengkerditkan PPh yang telah dibayarkan atau dipotong atas dividen yang diterimanya. Pengkreditan dilakukan dilakukan dengan memperhatikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, serta memperhitungkan nilai PPh terutang dan PPh yang sudah dipotong.

Baca Juga: Mekanisme Pengkreditan PPh Luar Negeri Diperjelas

Akan tetapi, pemerintah mengaku perlu memberikan rsepon atas apa yang menjadi perhatian dunia usaha terhadap regulasi yang ada. Tujuannya agar memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Sebagai informasi, CFC Rules merupakan implementasi dari Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) action 3 yang direkomendasikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Adapun beleid ini sudah mulai berlaku sejak 27 Juli 2017. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru