Aturan Pajak E-Commerce untuk Kesetaraan Level Persaingan
Pemerintah belum berhasil menyelesaikan penyusunan aturan terkait pajak untuk industri e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih perlu mengkaji lebih lanjut beleid yang akan disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak masih terus memberikan masukan kepada pemerintah agar aturan tersebut tidak menghambat industri e-commerce. Bahkan, Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif rendah bagi pelaku e-commerce.
Dengan begitu, akan mendorong industri sehingga akan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan pajak. Dengan pajak yang rendah, maka investasi akan masuk lebih besar.
Pelaku e-commerce selama ini diuntungkan dengan inovasi teknologi sehingga terjadi perpindahan pola berbelanja dari cara konvensional. Namun Ia tidak memastikan apakah, aturan pajak e-commerce akan mengatur masalah tarif atau tidak.
Yang jelas, seperti yang diungkapkan DIrektur Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Beleid yang akan segera keluar ini hanya akan mengatur mengenai mekanisme pemungutan pajak.
Sementara terkait objek pajak, tidak akan ada perubahan. Selama ini dalam transaksi perdagangan pelaku hanya akan dikenakan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).