Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Segera Diubah
JAKARTA-- Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) refund. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memudahkan turis asing yang berbelanja di Indonesia dan mengajukan VAT refund.
Selama ini turis asing hanya bisa mengajukan permohonan VAT refund untuk transaksi yang tercatat dalam satu faktur pajak khusus dari toko ritel yang sama, pada tanggal yang sama dengan minimal nilai belanja Rp 500.000.
Baca Juga: Menyoal Kebijakan “Setengah hati” Restitusi Pendahuluan
Namun, dalam regulasi baru ini, seperti yang dikutip dari Bisnis Indonesia (1/7) yang akan dikeluarkan, mereka bisa mengajukannya meskipun transaksi tercatat dalam faktur yang berbeda-beda dan dari toko yang berbeda.
Selain itu, tanggal transaksinya bisa berbeda. Dengan catatan, faktur pajak khusus memiliki nilai transaksi minimal Rp 50.000.
Baca Juga: Relevansi Pajak Sayonara di Tengah Geliat Industri Wisata
Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri pariwisata. Saat ini baru ada 35 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 223 toko ritel yang terdaftar. Sementara itu, rata-rata permohonan VAT Refund dalam tiga tahun terakhir sebanyak 3.000 sedangkan jumlah PPN yang dikembalikan Rp 6,4 miliar (2017).