News

Batas Waktu Lewat, Aset Gagal Repatriasi Capai Rp 9 Triliun



Batas Waktu Lewat, Aset Gagal Repatriasi Capai Rp 9 Triliun

Hingga batas waktu yang ditentukan (31 Desember 2017), realisasi repatriasi aset oleh peserta amnesti pajak hanya sebesar Rp138 triliun atau lebih rendah dari komitmen awal Rp147 triliun ketika program pengampunan pajak tersebut ditutup pada 31 Maret 2017.

Artinya, ada harta senilai Rp 9 triliun yang gagal pulang ke Tanah Air. Catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menambah besar deviasi pencapaian program tax amnesty yang ketika dirilis pemerintah menargetkan repatriasi aset sebesar Rp 1.000 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keberadaan aset yang belum berhasil dipulangkan itu. Mengingat sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai harta tambahan yang timbul karena program tax amnesty.

Oleh karenanya, pemilik harta harus melampirkan aset tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2017 yang batas waktunya hingga 31 Maret 2018. Atas harta tambahan tersebut akan dikenakan denda dan sanksi administrasi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Pengampunan Pajak, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2017.

Salah satunya adalah dengan mengharuskan WP membayar denda hingga 200 persen dari nilai harta. Sementara uang tebusan yang sudah dibayarkan akan diperhitungkan sebagai pengurang denda.

Sejauh ini Robert tidak menjelaskan mengapa harta tersebut gagal direpatriasi. Intinya, pemilik harta telah diberikan kesempatan paling tidak selama delapan bulan sejak program pengampunan pajak ditutup pada 31 Maret 2017.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru