Bea Cukai Siap Kejar Para Penjual Likuid Vape Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) siap menempuh langkah tegas kepada pengusaha likuid rokok elektrik (vape) yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait dengan berlakunya aturan yang mewajibkan pengusaha likuid membeli pita cukai, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.
"Prinsipnya, kami laksanakan sesuai rencana yang ditetapkan. Kami akan verifikasi. [...] Sama seperti yang lainnya, dilakukan penertiban [jika tak ada yang patuh]. Sama," tegas Heru, di kompleks Kementerian Keuangan, Senin (1/10/2018).
Sebagai informasi, pungutan cukai likuid vape mulai efektif diberlakukan pada 1 Juli 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Namun, pemerintah memutuskan melonggarkan aturan tersebut hingga 1 Oktober 2018. Keputusan ini, sejalan dengan upaya memberikan waktu kepada sejumlah pengusaha vape yang belum memiliki pita cukai.
Sejauh ini, Heru mengatakan, respon pengusaha terkait aturan tersebut sudah cukup positif. Namun, otoritas bea dan cukai tidak akan segan-segan melakukan langkah tegas kepada pengusaha yang tak patuh aturan.
"Perkembangannya bagus. Mereka sudah secara komunitas menyadari. Mereka sudah beli pita cukai. Prinsipnya bagus kok," tegasnya.
Terlepas dari hal tersebut, pengenaan cukai vape sudah memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Belum genap 3 bulan berlaku, Ditjen Bea Cukai sudah mengantongi Rp 30 miliar dari cukai tersebut.
Setelah 1 Oktober 2018 atau tepatnya hari ini, pita cukai sudah harus dilekatkan pada produk vape. Kalau tidak, maka dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cukai.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20181001095738-4-35432/bea-cukai-siap-kejar-para-penjual-likuid-vape-ilegal