BEI Sharing Data Dengan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/1) terkait dengan akses informasi laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di pasar modal untuk kepentingan perpajakan.
Kerjasama dilakukan untuk memudahkan pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap perusahaan yang melantai di bursa efek (emiten). Untuk tahap awal, akan ada 33 emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang laporan keuangannya akan tersambung langsung dengan sistem DJP.
Salah satu alasan DJP menggandeng BEI karena laporan keuangan emiten telah dibuat dalam bentuk Extensible Business Reporting Language (XBRL).
XBRL merupakan sebuah bahasa komunikasi elektronik yang memungkinkan untuk dipertukarkan terkait kepentingan bisnis. Secara spesifik, XBRL digunakan sebagai jembatan antara pelaku usaha dengan pengguna informasi seperti analis, investor dan regulator.
Sistem XBRL lazim digunakan dalam proses pelaporan di beberapa sektor seperti perbankan, asuransi, regulator sekuritas, data provider, dan perpajakan. BEI sudah mengimplementasikan sistem XBRL ini sejak tahun 2015.
Sebagai informasi, DJP tengah mengembangkan sistem perpajakan baru untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Adapun sistem baru ini diberinama Core Tax System, yang pengembangannya ditargetkan tuntas pada 2023.