News

BEI Sharing Data Dengan DJP



BEI Sharing Data Dengan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/1) terkait dengan akses informasi laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di pasar modal untuk kepentingan perpajakan.

Kerjasama dilakukan untuk memudahkan pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap perusahaan yang melantai di bursa efek (emiten). Untuk tahap awal, akan ada 33 emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang laporan keuangannya akan tersambung langsung dengan sistem DJP.

Salah satu alasan DJP menggandeng BEI karena laporan keuangan emiten telah dibuat dalam bentuk Extensible Business Reporting Language (XBRL).

Baca Juga: Sistem Perpajakan Baru Ditargetkan Rampung 2023

XBRL merupakan sebuah bahasa komunikasi elektronik yang memungkinkan untuk dipertukarkan terkait kepentingan bisnis. Secara spesifik, XBRL digunakan sebagai jembatan antara pelaku usaha dengan pengguna informasi seperti analis, investor dan regulator.

Sistem XBRL lazim digunakan dalam proses pelaporan di beberapa sektor seperti perbankan, asuransi, regulator sekuritas, data provider, dan perpajakan. BEI sudah mengimplementasikan sistem XBRL ini sejak tahun 2015.

Sebagai informasi, DJP tengah mengembangkan sistem perpajakan baru untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Adapun sistem baru ini diberinama Core Tax System, yang pengembangannya ditargetkan tuntas pada 2023.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru