News

Bocoran Baru Konsep Harmonisasi PPnBM Kendaraan



Bocoran Baru Konsep Harmonisasi PPnBM Kendaraan

JAKARTA. Regulasi baru tentang harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tinggal sejengkal lagi diresmikan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menemukan formula baru yang membuat PPnBM kendaraan tidak lagi ditentukan berdasarkan desain melainkan kadar emisi gas buang.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto membocorkan konsep baru PPnBM kendaraan dalam presentasinya saat menghadiri Forum Group Discussion yang digelar di perhelatan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), Selasa (7/8).

Dalam materi presentasi itu dipahami PPnBM bukan hanya mengatur kendaraan konvensional tetapi juga kendaraan berteknologi alternatif listrik dan Fuel Cell.

Ditunjukan juga, konsep baru PPnBM itu menanungi program Low Cost Green Car (LCGC) yang berlanjut ke jilid dua, Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), serta Flexy dan CNG (Compressed Natural Gas).

Harjanto menjelaskan, harmonisasi PPnBM sudah mencapai tahap final dan hanya tinggal menunggu pengesahan pada tingkat menteri.

"Kalau di level eselon 1 (level Direktur Jendral dan lain sebagainya) sudah final, tinggal di atas, antar menteri, tinggal diputuskan di sana. Kalau di level teknis sudah selesai," kata Harjanto di BSD, Tangerang, Selasa (7/8).

Menurut Harjanto teknis harmonisasi PPnBM sudah sah. Badan Kebijakan Fiskal (BKF), level eselon 1 pada Kementerian Keuangan, dikatakan juga telah menyetujui dan menganggap konsep baru harmonisasi pajak bakal membuat pemasukan negara lebih baik daripada memakai aturan lama.

"BKF pada dasarnya tidak bermasalah, tinggal masalah prosedural. Kemarin disampaikan kalau mereka bilang harus ada prosedural tertentu yang harus diikuti, jadi kami ikut aja. Nanti tingkat menteri yang memutuskan," ucap Harjanto.

"Kemarin juga sudah disampaikan oleh Presiden dan Chairman Gaikindo, kan PPnBM sudah delapan bulan. Nah jadi dalam waktu dekat ini. Presiden juga ingin memberikan insentif lebih baik," ungkap Harjanto.

Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie D Sugiarto mengatakan bahwa regulasi harmonisasi PPnBM sangat ditunggu para anggotanya. Melalui aturan baru itu, Indonesia dinilai sanggup menggenjot produksi untuk kebutuhan ekspor.

Jongkie merasa dengan aturan lama produsen otomotif di dalam negeri hanya bisa dan terlalu lama berkutat di produksi model Multi Purpose Vehicle (MPV). Potensi ekspor pun tersumbat lantaran pasar dunia bukan menginginkan MPV, melainkan sedan.

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180808120621-384-320481/bocoran-baru-konsep-harmonisasi-ppnbm-kendaraan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru